(pelitaekspres.com)-KABUPATEN NIAS-Pemerintah Kabupaten Nias melalui Disdukcapil Kabupaten Nias, kembali melakukan pelayanan publik dalam hal ini pelayanan NIKAH BAHAGIA AKTA DITERIMA (KABARI), atas pernikahan

Desteguh Dermawan Hulu dengan Tut Wuri Handayani Gulo, di Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido, Sabtu (14/01/2023).

Bupati Nias dalam salah satu misinya, mengharapkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Dinas Dukcapil Kabupaten Nias menterjemahkan misi tersebut dengan menghadirkan inovasi pelayanan publik yaitu KABARI (NIKAH BAHAGIA AKTA DITERIMA).

Selanjutnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) bahwa “Sahnya sebuah perkawinan apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”,   ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku.(Toro Harefa)