(pelitaekspres.com) –BANYUASIN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menghibahkan tanah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin. Acara serah terima tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Banyuasin. Senin (23/08/21)
Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono SH mengatakan, dukungan yang dilakukan oleh Pemkab Banyuasin dengan menghibahkan tanah aset milik pemerintah Kabupaten Banyuasin terletak di Hutan Larangan dengan luas 10.000 meter persegi.
“Tanah hibah untuk KPU Kabupaten Banyuasin seluas 6.700 meter persegi dan Tanah hibah untuk Bawaslu Kabupaten Banyuasin seluas 3.300 meter persegi,” katanya
Terhadap tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah bekerjasama dengan kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.
“Mohon untuk segera diterbitkan sertifikat hak milik dan pada hari ini sertifikat tanah yang kita mohonkan tersebut akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Wabup Slamet menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini kepada Kantor Pertanahan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
“Mari jadikan momentum penyerahan sertifikat pada hari ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerakan langkah kita mewujudkan Banyuasin bangkit adil dan sejahtera,” tandasnya.(ril/dkd)