(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan lingkar Kelurahan Sipori pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AI (26) dan perempuan berinisial KH (30) keduanya merupakan warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II (dua) Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit SH Saat dikonfirmasi, Kamis (07/10/2021) Malam membenarkan penangkapan tersebut.
Ia juga mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada hari Sabtu 02 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, kemudian Kasat perintahkan Kanit II (dua) Satres Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH yang ada di Desa Sei Apunh Jaya.
“Setelah menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Sekira pukul 18.00 WIB, KH datang bersama AI dengan mengendarai Sepeda Motor Scoopy warna merah, saat itu juga tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.
Dan dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 101,68 gram, satu unit Sepeda Motor Scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam,” tambah Kapolres.
Sambung Kapolres, ia juga menjelaskan, setelah di Introgasi pelaku KH mengakui bahwa Barang Bukti (BB) tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Tanjungbalai.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kodya Tanjungbalai, namun pelaku berinisial A, berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati,” kata Kapolres.
Selain itu Kapolres menegaskan, bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan Narkotika.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” cetus Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH (Doni).