Pelaku Penganiayaan Ayah Tiri, Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan bernama Teguh Indra Laksmana Margolang laki-laki (30) warga Gang Aman Lingkungan XII (Dua Belas) Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021).

Humas juga mengatakan, bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan dari Korban Burhanuddin Minka laki-laki (57) warga Gang Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, pada 20 Nopember 2021 lalu, tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dialaminya Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Nopember 2021 Pukul 20.30 WIB, dikediamannya.

“Pelaku menganiaya korban (merupakan ayah tirinya) dengan cara meninju bagian pelipis mata sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 kali, lalu memukul punggung sebanyak 1 kali juga menggunakan tangan kanan,” ungkapnya.

Lanjut Humas, dijelaskannya juga, kejadian tersebut berawal dari korban pulang kerumahnya dan melihat pelaku sedang bertengkar dengan ibunya (istri korban).

“Melihat kejadian demikian, lalu korban menasehati pelaku namun tidak senang, dan melakukan pemukulan terhadapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya melaporkannya ke Polres Tanjungbalai untuk diproses  sesuai dengan Hukum yang berlaku,” katanya.

Masih Humas, Ia menyebutkan, tidak menunggu lama atas laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.

Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, diketahui bahwa pelaku berada di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai tepatnya di sebuah warnet.

“Takut kehilangan buruannya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung berangkat menuju warnet tersebut. Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil di amankan dan digelandang ke Mapolres Tanjungbalai, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap pelaku dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tambah Kasubag Humas Polres  Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH (Doni).

 

Tinggalkan Balasan