(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun II Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Buchori (Tersangka) berhasil diamankan dalam tempo 1 jam oleh Satreskrim Polres Asahan.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada ayah tirinya bernama Suparman (Korban), namun tidak diberikan karena sudah sering meminta uang kepada ayah tirinya,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (10/3).
Akibat tidak diberikan uang, membuat Tersangka emosi dan mengambil 1 balok kayu kemudian memukul korban beberapa kali ke arah wajah kepala korban, sehingga langsung meninggal ditempat,” tambahnya.
Lanjut Putu, Ia juga menyebutkan, terhadap Tersangka lalu dilakukan tes urine yang hasilnya positif pengguna Narkoba jenis sabu.
“Hasil interogasi, Tersangka mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Maka dari itu, tidak diberi uang oleh ayah tirinya karena sering digunakannya untuk membeli Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Putu menambahkan, Tersangka dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan A. Situmorang dan Kasatreskrim Polres Asahan (Doni).