(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan penadahan.
“Dari tangan, kedua tersangka, Polisi menyita Barang Bukti (BB) 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna merah dengan Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30 warna biru,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH ke Wartawan, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kedua tersangka, berinisial WD (28) yang merupakan warga Dusun IV (empat) Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei dadap Kabupaten Asahan, dan SRD (25) yang merupakan warga Dusun II (dua) Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
“Sedangkan korban berinisial KPB (17) yang merupakan warga Lingkungan I (satu) Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” urainya.
Dijelaskan Kapolres, tahapan dan peran masing-masing tersangka pada penangkapan, seorang pemuda serta wanita kita amankan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan penadahan, Hari Sabtu 23 Oktober 2021 lalu sekira pukul 21.00 WIB. Peristiwa itu terjadi, pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas Sumatera Utara tepatnya Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan (simpang pabrik benang).
“Tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban, selanjutnya tersangka merampas HP miliknya, lalu kabur,” terangnya.
Kemudian hari itu juga, sekira pukul 22.30 WIB, tersangka menggadaikan handphone (HP) tersebut sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) kepada saudari berinisial SRD,” tambah Kapolres.
Sambungnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Polres Asahan, pada Hari Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka di Kecamatan Aek ledong Kabupaten Asahan.
“Tidak menunggu lama Unit Jatanras Polres Asahan, langsung mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penangkapan terhadap WD, ia melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, dengan memberi timah panas tepat mengenai kedua betisnya,” ungkap Kapolres.
Masih Kapolres, ia juga menuturkan bahwa tersangka berinisial WD merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
“Maka dari itu, atas perbuatanya, kedua tersangka kita berikan pasal yang berbeda, untuk inisial WD, kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan untuk tersangka SRD, kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan (Doni).