(pelitaekspres.com) -MALANG- Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu sore (1/12/2021) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bentuk besaran dan tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan pajak daerah atau retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengelolaan keuangan daerah, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD) dan (LKK) serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Yang dibacakan Ahmad Daniyal dari PPP selaku Juru Bicara (Jubir).
Rapat Paripurna yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang ini berjalan dengan lancar dan khidmad. Sebelum menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Malang pada rapat Paripurna DPRD, pada Hari Kamis Tanggal 25 November 2021 yang lalu oleh Bupati Malang, H.M. Sanusi.
Ahmad Daniyal mengatakan “fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim Raperda Pemkab Malang atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan penyampaian 4 (empat) Ranperda tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya”katanya. Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Malang, bahwa pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama, tambah Daniyal.
Menanggapi penyampaian 4 (empat) Raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan sebagai berikut Raperda tentang bentuk besaran dan tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di KEK, bahwa Raperda ini telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur, maka secara prinsip DPRD Kabupaten Malang menerima Raperda ini untuk dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya.
Pembahasan subtansi Raperda ini akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang. Kami perlu mendapatkan informasi, sejauh mana perkembangan pembangunan di Kawasan KEK Singhasari? terang Daniyal. Sebelum dilakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut diharapkan kepada Pemda dan Badan Usaha Pengelola KEK Singhasari untuk memberikan pemahaman dan wawasan pelaksanaan pengembangan pembangunan KEK Singhasari dihadapan DPRD Kabupaten Malang,ujarnya.
Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ini sangat teknis sehingga perlu dilakukan pembahasan yang detail oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda Pemkab. Raperda ini memuat ketentuan, antara lain Organ Pengelola Keuangan di Pemda serata di Perangkat Daerah, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi pelaporan keuangan Pemda, kekayaan dan utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan Daerah, informasi keuangan Daerah dan Pembinaan serta pengawasan.
Daniyal berharap kepada pejabat yang menduduki jabatan pengelola keuangan dalam semua tingkatan agar memahami dan menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai integritas terhadap tupoksinya. Untuk Raperda tentang LKD dan LKK. Hubungan kemitraan pemerintah dan masyarakat merupakan kata kunci yang sangat strategis dan harus menjadi fokus perhatian, terutama untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam pembangunan.
Kemitraan yang dijalin dan dikembangkan tentunya harus berdasar pada aspek dan posisi kesejahteraan yang bersifat demokratis dan proporsional. Untuk itu dengan terbentuknya Raperda ini dapat memberikan percepatan pelayanan, maupun informasi dari Pemda kepada masyarakat. Hal ini agar tujuan dari pembentukan Raperda ini adalah mendudukkan fungsi LKD dan LKK sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dan LKK dalam proses pembangunan Desa/Kelurahan, dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPRD kabupaten Malang sangat mendukung Raperda ini serta dapat dilakukan pembahasan pada tahap berikutnya, yang perlu di jadikan penekanan bahwa pengalihan jabatan struktural menjadi pejabat fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi pejabat yang beralih menjadi fungsional sehingga dapat mempengaruhi kinerja.
Keempat Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan. Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Daniyal mengatakan “kami mengingatkan kepada toko modern/swalayan untuk menerima dan menampung produk UMKM guna melindungi dan mendukung keberadaan serta keberlangsungan UMKM di Kabupaten Malang, apabila toko modern/swalayan tidak menerima produk UMKM kami mengharapkan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan agar toko modern/swalayan tersebut ditangguhkan perpanjangan izinnya”tutupnya.(lus)