(pelitaekspres.com) –PAGARALAM, – Setelah dinyatakan lengkap (P21) Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Sumsel, melalui BNNK Kota Pagaralam, melimpahkan berkas perkara pemeriksaan terhadap bandar sabu-sabu yang ditangkap, Sabtu 25/06/ 2022, oleh Tim BNNP Provinsi terhadap tiga Bandar Narkoba di Kawasan Pagar Gading RT/RW 007/003 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiganya yaitu Sigit Dwijo Prowoto (33), Septia Pratama (23) dan Indah Charera (23) warga Tebat Baru Ulu RT/RW 002/005 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Berkas perkara tiga tersangka narkoba yang merupakan target operasi jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya dilimpahkan kepenyidik Kejari Pagaralam, karena sudah dinyatakan P21 atau lengkap, Rabu (19/10) sekira pukul 19.00 WIB bersama tiga tersangka oleh Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagaralam.
Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan S.Sos mengatakan, setelah sebelumnya ketiga tersangka sudah menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tahanaan penyidik BNN Provinsi Sumsel.
“Berkas perkara tersangka narkoba sudah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga bersama tiga tersangka sudah kita limpahkan kepada Jaksa Kejari Pagaralam, ” katanya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terungkapnya bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni komplotan SG dkk ini setelah Call Center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading, kata Andi lagi.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan bekerjasama dengan BNN Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman ketiga tersangka dan salah satunya diduga bandar. Dilokasi petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dan paketan sabu siap edar.
Temuan sejumlah barang bukti ini di sejumlah tempat di dalam rumah tersangka SG. Ada yang disembunyikan di ruang keluarga, di kamar belakang.
“Tersangka SG sempat membuang barang bukti ke saluran got di luar rumah. Karena kedatangan petugas BNN sempat diketahui tersangka,” ungkap dia.
Sementara Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH, didampingi Kasi Pidum Jhodi SH membenarkan, telah menerima pelimpahan berkas ketiga tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN Sumsel.
“Berkas perkara ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sumsel terhadap tersangka Sigit dan kawan-kawan,”ujar dia.
Menurut dia, mereka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti yang diserahkan berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pagaralam pada tanggal 25 Juni 2022 lalu. Tiga komplotan narkoba berhasil diciduk tim gabungan BNN Sumsel dan BNN Kota Pagaralam,” kata dia. (Rep)