(pelitaekspres.com) -KATIBUNG- Tim Unit Reskrim Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib .

Pelaku yang diketahui bernama RH (34) warga Kebum Jeruk – Panjang Utara warga Bandar Lampung ini, diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, Jumat (13/12/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki bernama RH (34) warga Panjang Bandar Lampung.

Pelaku diamankan saat pihaknya melakukan Patroli Hunting mendapati pelaku RH yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vega RZ di Jalinsum sekitar desa Babatan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

” RH bersama BB nya kami amankan, saat pihaknya melakukan Patroli Hunting diwilayah Jalinsum ”

Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan kendaraanya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan saat diintrogasi diakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya untuk kepentingan penyedikan dan penyidikan, pelaku RH dibawa ke kantor Polsek Katibung . ” Tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku RH (34) bersama barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik kecil kosong dan 1 unit HP Android warna putih sudah diamankan di Polsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang sangkakan yakni pasal 112 jo pasal 127 UU RI No.35/2009 tentang tindak pidana Narkotika dan Psikotropika. ” Tutupnya. (Cak Ton)