(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang pria berinisial KS (53) warga Dusun III Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.

Pasalnya pria yang merupakan sebagai petani tersebut diamankan atas dugaan kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi di duga sabu seberat bruto 0,84 gram, 1 unit handphone Nokia berwarna hitam dan 1 buah bong.

“Pelaku diamankan pada hari Rabu 29 Juni 2022 pukul 22.30 WIB, atas adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual/beli Narkotika jenis sabu dirumahnya di Dusun III Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (5/7).

Lanjutnya, atas dasar informasi itu, personel yang di pimpin Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi yang dimaksud, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kemudian personel juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang didampingi oleh Kadus dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu disimpan di bawah perlak yang dibalut dengan tisu berwarna putih,” ungkap Kapolres.

Selain itu, sebutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa dirinya mendapat barang Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang laki -laki dewasa berinisial M.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya (Doni).