(pelitaekspress.com)- TUBA-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang (Tuba) pekan depan akan panggil Dinas Penanaman Modal dan PerizinanTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pihak PT Harapan Restu Jaya (HRJ).
Pemanggilan tersebut terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) dan beberapa media mengenai temuan gudang pupuk subsidi tidak memiliki kelengkapan legalitas Surat Izin Usaha serta Tanda Daftar Gudang (TDG) yang berdomisili di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala timur Kabupaten Tulang Bawang.
Ketua Komisi I DPRD Tuba, Hi. Herwan Saleh, SE yang diwakili oleh Anggotanya Nirwansyah, SE mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari LSM Galang, isi surat tersebut terkait pupuk subsidi ilegal yang ditimbun ratusan ton dan tanpa TDG.
“akan segera kita tindak lanjuti kita segera panggil dinas terkait terutama mengenai izin dan pihak manajemen perusahaan untuk duduk bersama apabila nantinya memang benar perusahaan tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin maka akan kita dorong supaya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada karena ini tentu saja merugikan bagi pemerintah kabupaten apabila perusahaan tanpa izin berarti tidak ada kontribusi pajak untuk kabupaten”, ujarnya. (bari)