Kodim 0418/Palembang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Babi Ilegal, Begini Kronologinya!

(pelitaekspres.com) – PALEMBANG- ‎Aksi cepat aparat Komando Distrik Militer (Kodim) 0418/Palembang berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal puluhan ekor babi di wilayah Kota Palembang.

‎‎Berdasarkan laporan warga sekitar kawasan Padang Selasa yang merasa resah atas maraknya aktivitas pengiriman hewan ternak pada malam hari, Kodim 0418/Palembang menggelar patroli gabungan pada Rabu dini hari (12/11/2025) dan berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 26 ekor babi tanpa disertai dokumen resmi.

‎‎Kegiatan patroli tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Kodim 0418/Palembang. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menghentikan truk pengangkut yang dikendarai dua orang sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan babi tersebut tidak memiliki surat perizinan resmi, baik dari instansi provinsi maupun kota.

‎‎Komandan Kodim 0418/Palembang, Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., melalui Kepala Staf Kodim, Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han, menegaskan bahwa patroli ini merupakan upaya menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.

‎‎“Dini hari tadi kami mengamankan sebuah truk beserta dua sopir dan 26 ekor babi yang tidak dilengkapi izin resmi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi,” ujar Letkol Dery.

‎‎Menurutnya, tindakan cepat ini bukan sekadar bentuk penegakan aturan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab TNI dalam menjaga keamanan wilayah dan memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum.

‎‎ “Kodim 0418/Palembang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas meresahkan. Kami akan terus menjaga agar Kota Palembang tetap kondusif dan aman,” tambahnya.

‎‎Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, pihak Kodim segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Palembang untuk memeriksa asal usul dan legalitas pengiriman babi tersebut.

‎‎Dalam pemeriksaan, Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, drh. Jafrizal, didampingi oleh drh. Rosdia Satriani, Fungsional Medik Veteriner dari UPT Pusat Kesehatan Hewan Palembang, menjelaskan bahwa pergerakan atau distribusi hewan ternak diatur ketat oleh regulasi nasional untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

‎‎Ia menyebut bahwa dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penyakit Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

‎“Setiap pengiriman hewan antarprovinsi, seperti dari Lampung ke Sumsel, wajib disertai dua dokumen utama, yakni Surat Kesehatan Hewan (SKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal,” jelas drh. Jafrizal.

‎‎Selain itu, ia juga menambahkan bahwa regulasi Kementerian Pertanian Nomor 708 Tahun 2024 mengatur proses administrasi melalui aplikasi daring yang mempermudah pelaku usaha ternak dalam mengurus izin. Namun, berdasarkan pemeriksaan sistem aplikasi resmi, tidak satu pun dari 26 ekor babi yang diamankan tercatat dalam database nasional, menandakan bahwa pengiriman tersebut dilakukan secara ilegal.

‎‎drh. Jafrizal menegaskan bahwa kegiatan distribusi hewan tanpa izin berpotensi besar menimbulkan risiko penularan penyakit berbahaya seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit zoonosis lainnya yang bisa menular ke hewan lain, bahkan manusia.

‎‎“Dokumen resmi bukan hanya formalitas, tapi menjadi bukti bahwa hewan tersebut sudah diperiksa kesehatannya. Ketika tidak ada pemeriksaan, risikonya bisa sangat besar, baik bagi peternakan lokal maupun bagi masyarakat luas,” tegasnya.

‎‎Oleh karena itu, pihak Dinas mengimbau seluruh pelaku usaha peternakan, pedagang, maupun pengusaha distribusi ternak agar selalu menggunakan sistem izin resmi dan aplikasi daring yang telah disediakan pemerintah. Dengan begitu, tata niaga hewan ternak dapat berjalan tertib dan wilayah Sumsel tetap aman dari potensi penyebaran penyakit.

‎‎Di akhir keterangannya, drh. Jafrizal menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0418/Palembang atas langkah cepat dan tegas dalam mengamankan distribusi hewan ilegal tersebut.

‎‎“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI, khususnya Kodim 0418/Palembang, yang telah turut menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat melalui penindakan ini,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Dinas Peternakan akan terus diperkuat, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga dalam pengawasan lalu lintas hewan dan pencegahan penyakit menular di wilayah Sumatera Selatan.

‎‎“Kolaborasi ini akan terus dijalankan agar setiap pergerakan hewan ternak di wilayah Sumsel terjamin keamanannya, baik dari aspek hukum maupun kesehatan,” tutupnya.(Ning)

Tinggalkan Balasan