(pelitaekspres.com) –PAPUA- Dinilai melakukan pembangkangan terhadap aturan main yang telah ditetapkan dan juga melanggar apa yang telah dimuat dalam persyaratan calon, Gubernur LSM Lira Papua Toenjes Swansen Maniagasi menilai KPU RI dan DKPP menutup mata terhadap hasil seleksi yang dilakukan Timsel KPU di Tanah Papua, secara khusus di 3 Daerah Otonom Baru yakni, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Secara kongkrit pimpinan LSM yang bergerak di bidang Penanganan Korupsi di Indonesia ini mencontohkan, dalam persyaratan calon dan sesuai dengan PKPU KPU Provinsi juga memberi syarat “Bahwa Calon Komisioner haruslah mereka yang bersih dari sangsi administrasi oleh DKPP berupa Pemberhentian Tetap” dalam screening LIRA Papua terhadap hasil seleksi administrasi dan tes tertulis nama nama bermasalah masih terus dilanjutkan atau diloloskan sampai tahapan 20 besar oleh Timsel KPU baik Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan, mereka ini rata rata adalah yang melakukan pelanggaran pemilu sehingga masyarakat menjadi korban karena banyak ditunggangi kepentingan kelompok waktu itu, selanjutnya dalam seleksi kali ini kami melihat lingkaran itu masih ada dan terus dimainkan oleh mereka sehingga dalam lingkaran peserta seleksi ada bahasa yang beredar kalau harus bermodal besar untuk lolos KPU, tegas maniagasi.

Dirinya mengatakan, jika menelisik ke hasil  seleksi administrasi di Papua Pengunungan dan Papua tengah, kita melihat dengan jelas, ada oknum yang namanya pernah diberhentikan dari KPUD dan juga Bawaslu masih terus lolos sampai tahap 20 besar.

Dirinya juga meminta KPU RI dan DKPP memberhentikan anggota Timsel KPU Papua Pegunungan yang namanya memiliki hubungan emosional karena merupakan kuasa hukum dari personal KPU Provinsi Papua semasa melakukan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 107/G/2021/PTUN-JKT dalam upaya gugatan kepada Keputusan KPU RI nomor 170/HK/06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian tetap ketua merangkap anggota dan anggota komisi pemilihan umum provinsi papua periode 2018-2023, tertanggal 8 Maret 2021 untuk sengketa persidangan dari Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

Hemat kami, yang bersangkutan sudah tidak pantas dijadikan menjadi anggota Timsel KPU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dibuktikan den nama-nama dalam gugatan tersebut masih diloloskan dalam perekrutan calon komisioner KPU Papua Pegunungan  sampai tahapan 20 besar saat ini, bila perlu LIRA Papua meminta untuk proses tersebut dibatalkan untuk seluruhnya dan dilakukan seleksi atau pemberkasan dari awal, dan langsung ditangani oleh KPU RI melalui Tim yang mereka bentuk sendiri.

KPU RI Perlu mencermati bahwa Papua daerah rawan konflik, sudah banyak kasus terjadi bahkan memakan korban harta benda bahkan jiwa melayang, jadi jangan sepelekan ini, apalagi kata Toenjes yang juga merupakan ketua Peradi Perjuangan Provinsi Papua tsb, bahwa Ketua KPU RI sebelumnya adalah Komisioner KPU RI yang bertugas Korwil Papua dan Papua barat yang seharusnya sudah memiliki catatan untuk nama-nama tersebut.

Sehingga TSM sapaan dari Toenjes Swansen Maniagasi melihat Timsel KPU Provinsi di DOB dan Provinsi Induk lebih bernuansa Tim Sukses dari kelompok politik tertentu yang ingin memperoleh kekuasaan dengan cara cara yang tidak sehat, tutur Maniagasi.(Yohanis)