(pelitaekspres.com) -TAMIANGLAYANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nur Sulistio tegaskan usai pimpin langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kawasan Hak Guna Usaha (HGU) beserta legalitas perusahaan yang disampaikan. Kamis (30/06/2022).

“Diketahui RDPU tersebut dilaksanakan bersama masyarakat Desa Matarah, Bentot dan Betang Nalong beserta pihak perusahaan kelapa sawait Ketapang Subur Lestari (KSL), dan RDPU tersebut atas permohonan masyarakat ke DPRD Bartim”,ucap Nur Sulistio.

Nur Sulistio menegaskan lagi dalam RDPU ini, masyarakat setempat meminta agar pihak perusahaan dapat terbuka dan mengadakan sosialisasi, komunikasi dengan Camat dan Kepala desa selaku pemilik wilayah, agar diketahui oleh masyarakat.

“Saat pemetaan kemarin, sudah berapa persen yang dilakukan, seperti plasma dan sebagainya. Kemudian berkaitan dengan kawasan-kawasan HGU, kawasan pemukiman dan kawasan publik serta sungai masuk HGU lainnya”.

Pihaknya meminta kebijaksanaan dari pemegang HGU jangan ada kendala kalau warga beraktivitas dikawasan tersebut. Seperti salah satu contoh di desa tadi, mereka “bercocok tanam” sudah mulai dari nenek moyang mereka, namun disaat ingin melakukan penyelesaian administrasi untuk memperkuat hak kepemilikan ternyata masuk kawasan HGU sehingga tidak bisa diselaikan.

“Lanjut Nur, tadi dari kawan-kawan dari fraksi Gerinda menginginkan agar dapat dibentuk Pansus, Sualnya dalam RDPU tidak semua permasalahan bisa diselesaikan, harus ada tindak lanjut dan kebijakan pimpinannya”.

Dengan demikian, hasil RDPU ini nanti, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut bersama perusahaaan”, ungkap Nur Sulistio.

Diwaktu dan tempat yang sama, Dita Wati selaku pendampin dari pihak masyarakat mengatakan, bahwa pihaknya merespon baik atas dukungan para wakil rakyat dan juga dari eksekutif mengenai tindak lanjut permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan ini.

“Kami cukup puas mendengar semua permasalahan ini direspon oleh DPRD yang akan mebentuk Pansus agar dapat selesai, sehingga masyarakat bisa menikmati hak-haknya,” terang Dita.

Menurutnya, masyarakat Bentot
lebih dahulu menguasai wilayah desa sekitar. Sedangkan perusahaan PT KSL baru saja mengusainya.

“Memang tanah kiri kanan jalan itu milik pemerintah, namun diberikan kepada masyarakat setempat untuk mengelolanya. Sesuai undang-undang HGU perusahaan memberikan hak tanah tersebut kepada masyarakat, lalu yang kita lertanyakan hak-hak tanah seperti apa, disitulah kami mohon di sosialisasikan oleh pihak perusahan PT KSL sebelum mereka melanjutkan produksi”.

Menurut Hani, untuk RDPU yang ketiga kali ini atau yang terakhir,masih tidak tercapai ataupun menghasilkan mupakat, terpaksa kami akan mengambil tindakan atau langkah sesuai adat dengan peraturan kami sendiri. Kami tidak mau jadi penonton dalam kandang sendiri. Selama ini kami berdiam diri demi kebaikan, demi keutuhan dan demi kedamaian msyarakat Bartim, tegas Hani.

Sementara, Erwin selaku management pihak perusahaan PT KSL menjelaskan pihaknya akan berusaha melakukan penyelesaian permasalahan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kalau mereka menginginkan legalitas mungkin susah, tapi kami kan ada mekanismenya, proses HGU bagamaimana dan seterusnya,” ucap Erwin.

Terkait permintaan pihak dewan saat RDPU yang menginginkan adanya penciutan HGU, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan hal tersebut selama permintaan itu dilakukan berdasarkan prosedur.

“Ujar Erwin itu kan keinginan dari pemerintah atau masyarakat, kami hanya menunggu untuk diajukan ke pimpinan. Artinya bukan kami yang menciutkan, silahkan di ajukan kalau sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

Tambah Erwin juga mengharapkan agar semua pihak bisa bersabar, karena kemungkinan akan ada biaya yang ditimbulkan dan semua dilakukan sesuai prosedur, pungkas management PT KSL. (DH).