(pelitaekspres.com) –BLITAR – Kemendikdasmen RI tahun anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dalam menjaga kewaspadaan kebocoran anggaran tahun 2025 mengadakan kegiatan Pendampingan Hukum kepada Kepala Sekolah sebagai penerima program revitalisasi sekolah di lingkungan Kabupaten Blitar pada Kamis (13/10/2025) siang.
Acara tersebut secara langsung dihadiri Konsultan Tenaga Ahli Hukum dan Lawyer dari Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI yakni, Saiful Anam sebagai narasumber, dengan mengambil tema “Pendampingan adalah Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Hukum pada pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Saiful Anam menekankan, program revitalisasi sekolah ini, harus transparan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta pedoman teknis pelaksanaan.
“Program Revitalisasi merupakan Program Strategis Nasional, pelaksanaannya harus transparan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta buku pedoman petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan,” paparnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah harus waspada terhadap penipuan oleh oknum siapapun yang mengatasnamakan
Kemendikdasmen RI dalam Program Revitalisasi Sekolah.
“Seluruh Kegiatan Kemendikdasmen dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tanpa pungutan apapun.
Kemendikdasmen tidak pernah meminta atau memungut biaya dalam bentuk apapun kepada Dinas Pendidikan, Sekolah, Guru, maupun Masyarakat dalam pelaksanaan program revitalisasi ataupun program resmi lainnya,” jelas Saiful Anam
Ia juga menambahkan, Program revitalisasi sekolah semua transparan, jangan takut kepada pihak-pihak siapapun yang dengan sengaja memanfaatkan keuntungan program ini untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pada acara yang dihadiri seluruh Kepala Sekolah penerima program revitalisasi sekolah tersebut, Saiful Anam juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan pelibatan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan swakelola program revitalisasi ini.
“Kami menghimbau, khususnya para kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk, tidak menanggapi atau melayani permintaan berupa apapun yang mengatasnamakan Kemendikdasmen. Kami juga memastikan informasi resmi hanya melalui kanal resmi Kemendikdasmen, seperti situs web dan media sosial resmi serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan indikasi penipuan atau permintaan uang yang mengatasnamakan Kemendikdasmen,” tegas Saiful Anam.
Program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Blitar diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun. Ia juga menegaskan tidak perlu takut dengan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Wartawan, pihak sekolah harus welcome menjelaskan terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang telah dijalankan.
“Jika ada wartawan atau LSM jangan diusir, dipersilahkan dikonfirmasi darimana dan keperluannya apa, jika menanyakan program harus dijelaskan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan buku pedoman pelaksanaan,” pungkasnya.
Selain itu Saiful Anam juga menegaskan program revitalisasi adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintahan presiden Prabowo Subianto dalam upaya membangun pendidikan berkualitas untuk semua. Semua pihak akan diuntungkan dengan adanya program revitalisasi pendidikan.
Terakhir, Acara tersebut sebagian besar diikuti penerima program revitalisasi pendidikan baik Paud, SD dan SMP. Sebagian besar Kepala Sekolah berharap program revitalisasi dapat dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi keberlangsungan dan pembangunan pendidikan di daerah. Pihak sekolah juga berharap pada tahun berikutnya menu revitalisasi dapat diperluas bagi pembangunan ruang guru, pagar, paving, serta tempat ibadah, aula hingga mobil operasional sekolah. (Mst)


