(pelitaekspres.com) -YAPEN, – Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tema Peningkatan Pemahaman Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal sebagai cara untuk Melindungi Warisan Budaya dan Hayati serta Mendorong Ekonomi Kreatif untuk yang pertama kali ini dilakukan dan langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH, M.Si, yang diselenggarakan di Hotel Merpati Serui, Senin, (21/03/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH, M.Si, dalam jumpa pers menjelaskan kehadirannya bersama tim yang dipimpinnya ke Serui dengan maksud ingin memastikan dan mendorong kepada Pemerintah daerah untuk bisa bersinergi dalam melakukan identifikasi dan iventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi milik masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen, ucapnya.
Ungkap Kakanwil Kemenhumham Papua ini, bahwa kehadiran bersama tim pada kunjungan kerja kali ini agar tim bisa bekerja langsung melakukan identifikasi dari sejumlah item-item Kekayaan Intelektual Komunal, baik ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumberdaya genetik maupun potensi indikasi geografis, urainya.
Menurut mantan Kakanwil Kemenhumham Provinsi Papua Barat ini bahwa kunjungan ini dengan harapan Pemda melalui Bapak Bupati Kepulauan Yapen, bersama Ketua DPRD Yapen bahkan semua pimpinan OPD, dan juga semua kelompok-kelompok masyarakat sehingga nantinya ada pencatatan dan perlindungan.
Kata Ayorbaba bahwa Kabupaten Kepulauan Yapen ini memiliki keragaman budaya, sumberdaya genetik, pengetahuan tradisional, dan juga potensi indikasi geografis. misalnya tentang sumberdaya genetik, Yapen memiliki jenis burung Cenderawasih terbaik dari jenis yang ada di tanah Papua, dengan potensi tersebut maka jenis perlindungannya bagaimana, sehingga bagian ini yang perlu didorong untuk mendapatkan perlindungan, terangnya.
Ditambahkan bahwa misalnya juga tentang pengetahuan tradisional, banyak orang bilang orang Serui tukang makan daun, maka perlu diketahui jenis daun-daun apa saja. Daun-daun tersebut perlu didata dan didaftarkan dulu, karena dengan pengetahuan tradisional tersebut bisa berkembang menjadi hak paten.
Seorang peneliti yang melakukan riset, dia akan bertanya ko masyarakat memilih daun ini secara turun temurun, maka akan muncul pertanyaan oleh peneliti, sebenarnya daun ini memiliki apa hingga peneliti akan melakukan riset, dan riset itu akan berkembang menjadi hak paten, terangnya.
Juga dengan potensi Indikasi Geografis, dan Ekspresi Budaya Tradisional. Tari tarian, Cerita rakyat, permainan anak-anak. Diterangkan lebih lanjut bahwa Yapen memiliki banyak cerita rakyat, semua yang menjadi cerita rakyat didokumentasikan dengan baik, maka pemerintah daerah bisa menyiapkan regulasi, regulasi itu bisa digunakan sebagai materi kurikulum lokal cerita rakyat orang asli Kepulauan Yapen, sehingga generasi-generasi itu tidak akan hilang, misi inilah yang sedang dikerjakan.
Harapnya bahwa dengan kunjungan pertama bersama tim Kemenhumham Papua ke Yapen, diharapkan akan semakin banyak warga Yapen yang memiliki karya dapat didata untuk diberikan kepastian dalam perlindungan hak patennya.
Dalam kunjungan ini, terang Kakanwil bahwa telah diserahkan 7 Sertifikat yang terdiri dari 5 yang diajukan oleh seorang pencipta lagu saudara Yohan Nova Sineri terdiri dari lagu Rumpun Saireri, Lagu Ade Ati 1, Lagu Ade Ati 2, Lagu Reidowana, dan Lagu Teluk Mioka, serta 2 lagu oleh seorang pencipta lagu saudara Roby Sawaki terdiri dari Lagu Acis dan Lagu So Kekasihku.
Khusus lagu Acis, terang Kakanwil Ayorbaba bahwa kami mengharapkan Pemerintah Daerah melalui Bupati dan DPRD Yapen bisa mempertimbangkan dan menetapkan sebagai salah satu lagu wajib dalam kegiatan. Sebagai contoh pada Lagu Tanah Papua yang telah dihargai/ pembayaran oleh Pemda Provinsi Papua Barat sehingga dalam kegiatan protokol resmi sebelum akhir dari kegiatan wajib dinyanyikan lagu Tanah Papua.
Apakah kemudian dalam keputusan Bupati atau Keputusan DPRD Yapen bahwa lagu Acis akan dinyanyikan dibagian akhir dalam protocol resmi sebagai lagu wajib sebelum lagu Bagimu Negeri, itu semua bisa Pemda yang menetapkan, pungkasnya mengakiri wawancara.
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Frans Sanadi, Kalapas IIB Serui, Para Ketua-ketua OPD, dan ASN dilingkungan Pemda Yapen, serta Para Seniman Cipta Hak Kekayaan Intelektual.
Kunjungan Kakanwil Kemenhumham Papua ini didampingi rombongan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, S.Ag, M.Si, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Sri Isyati, S.H, Operator KI, Elisabeth S.A. Haurissa, S.H, M.I.Kom, Rika Pulalo, serta Dwi Agus Prasetiyo, S.H. (Zack).