Kapolres Asahan Paparkan Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH  memaparkan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Rabu (18/5).

Pada kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.

“Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 503,6 Gram dan 280 Butir Pil Ekstasi, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjungbalai dan Jalan SM. Raja Kota Madya Medan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ke awak Media saat gelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Asahan.

Dalam kasus itu petugas berhasil  mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjungbalai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjungbalai,” tambahnya.

Sambung Putu, untuk barang bukti yang  diamankan berupa 2 Buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 Gram, 280 Butir Pil Ekstasi, 1 Unit HP Samsung warna biru, 1 Buah plastik asoy warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), 1 Buah Tas sandang warna hitam dan 1 Unit HP Android merek Samsung.

“Sedangkan kasus yang ke dua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 513,94 Gram yang terjadi pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Hotel Amanda Jalan Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi,” terangnya.

Selain itu Putu menyebutkan, perkara kasus narkotika jenis sabu terdapat dua pelaku dengan inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gang Camelia Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang dan DSP alia Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang (Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi).

“Dari perkara tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 Gram, 1 Buah plastik asoy warna hitam, 5 Amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo dan 1 Unit HP Android merek Oppo,” ujarnya.

Masih Putu, terhadap ke empat pelaku dijerat  pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3.

“Pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” cetusnya.

Maka dari itu, Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran narkotika,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan. (Doni)

Tinggalkan Balasan