(pelitaekspres.com) -METRO, Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Metro melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada Dharma Wanita Persatuan unsur pelaksana Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Metro dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Kamis (06/10/2022).

Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Metro Ny. AC Yuliwati Bangkit, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DWP Kota Metro merupakan salah satu rangkaian kegiatan menyambut hari ulang tahun DWP yang ke 23 tahun.

Ny. AC Yuliwati Bangkit juga mengatakan bahwa DWP Kota Metro mempunyai Visi menjadi organisasi istri ASN yang profesional, untuk memperkuat peran serta perempuan dalam pembangunan, serta Misi mengembangkan SDM DWP, menyejahterakan anggota keluarga masyarakat, meningkatkan kerjasama multipihak dan mengembangkan sistem informasi manajemen DWP.

DWP adalah organisasi kemasyarakatan tang menghimpun dan membina istri pegawai ASN yang ditetapkan munas luar biasa Dharma Wanita pada tanggal 7 Desember 1999 di Jakarta, serta menjadi organisasi independent netral, ” Ujarnya.

Selain itu, Ac Yuliawati mengingatkan bahwa DWP Kota Metro mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota, agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan berkepribadian dan budi pekerti yang luhur. Selain itu, DWP juga mempunyai tugas pokok dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial.

DWP berfungsi sebagai wadah pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan. Pesan saya kepada pengurus dan anggota DWP Kota Metro untuk tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, ras dan golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia karena hal tersebut merupakan larangan untuk dilakukan oleh DWP,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut Ny. AC Yuliwati Bangkit menekankan apabila terjadi perselisihan antara pengurus dan anggota, maka diselesaikan secara musyarawah dan mufakat. (Pur)