Gercep, Belum Genap Dua Jam, Polsek Candipuro Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

(pelitaekspres.com) –CANDIPURO- Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH bersama jajarannya kini patut mendapatkan acungan jempol dari warga masyarakat, khususnya diwilayah kecamatan Candipuro dan sekitarnya.

Pasalnya  sang Kapolsek yang baru dua hari menjabat, sudah berhasil membuktikan kepada warga masyarakat kinerja terbaiknya. Khususnya  dalam menciptakan kondusifitas wilayahnya  dalam menjaga Kamtibmas dan ancaman dari para pelaku tindak pidana yang ada diwilayah hukumnya.

Seperti yang terjadi hari ini, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.15 wib, Polsek Candipuro mendapatkan laporan dari warga masyarakat dusun Tasik desa Banyumas kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporanya dikatakan bahwa salah seorang warga dusun Tasik desa Banyumas kecamatan Candipuro telah kehilangan satu Unit sepeda motor jenis Honda Revo warna merah yang diduga dilakukan oleh dua orang yang juga mengendarai sepeda motor.

Berbekal dari laporan tersebut Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH bersama jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi pihaknya kepolisin bersama warga melakukan pengejaran terhadap para pelaku  yang diduga masih berada diseputaran dusun tersebut.

” Usai mendapatkan laporan dan olah TKP saya bersama anggota serta warga masyarakat melakukan pengejaran terhadap para pelaku, ” tutur Kapolsek Candipuro kepada media ini.

Kemudian sekitar pukul 11.50 wib pihaknya bersama warga setempat  berhasil mengamankan salah satu pelaku PR (30) warga desa Bungkuk Karang Anyar Lampung Timur bersama barang buktinya. Sedangkan rekanya AR (DPO) berhasil melarikan diri.

Untuk menghindari amuk massa, pihaknya langsung mengevakuasi tersangka PR ke Mapolres Lampung Selatan . Sedangkan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Candipuro, ” tutup Kapolsek.

Disela-sela pemeriksaan tersangka PR (40) kepada media ini mengaku bahwa dirinya bersama rekanya sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak lima kali. Adapun rincianya tiga kali diwilayah Lampung Timur dan dua kali diwilayah Lampung Selatan. (cak Ton)

Tinggalkan Balasan