(pelitaekspres.com -PAGARALAM-Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Pagaralam terus menggeliat namun petugas tak kalah jeli menumpas peredaran perusak saraf ini. Terbukti dengan kembali dibekuknya 3 orang diduga pengedar daun enak gila ini. Minggu (03/07) sekitar pukul 22.50 WIB di pinggir jalan dusun Indragiri Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan. Adapun tersangka yang diamankan ;

N : DIDI APRIANSYAH Bin MARDANI
U : Jarai, 26 Oktober 1987
P : Petani
A : Desa Penantian Kec. Jarai Kab. LAHAT Prov. Sumatera Selatan.

N : DINDI HARDIANTO Bin MASRUL
U : Jarai, 21 November 1998
P : Petani
A : Desa Penantian Kec. Jarai Kab. LAHAT Prov. Sumatera Selatan

N : WINOKI SUWITO Bin TASWIN SUTRISNO
U : Lupa
P : Petani
A : Desa Penantian Kec. Jarai Kab. LAHAT Prov. Sumatera Selatan

Selain mengamankan 3 tersangka turut diamankan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat bruto 100 gram dan satu unit kendaraan Honda Revo warna hitam.  Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 sekira jam 22.50 wib anggota sat res narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Ds. Indra Giri Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam Selatan Kota. Pagar Alam Sumatera Selatan, kemudian anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan di dapati nama saudara DIDI APRIANSYAH Bin MARDANI,DINDI HARDIANTO Bin MASRUL, WINOKI SUWITO Bin TASWIN SUTRISNO yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap saudara DIDI APRIANSYAH Bin MARDANI,DINDI HARDIANTO Bin MASRUL, WINOKI SUWITO Bin TASWIN SUTRISNO yang sedang berada di alamat tersebut di atas kemudian di lakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa :

– 1 ( satu ) paket narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis GANJA dengan *Berat Bruto 100 gram.*
– 1 ( satu ) unit motor HONDA REVO Warna hitam.

Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke mapolres pagar alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. Kapolres Pagaralam AKBP.Arif Harsono didampingi Kasatnarkoba. IPTU.Sutioso dan Kasi Humas Polres Pagaralam.AKP. Wempi Kayadu, kepada awak media, Senin (04/07) membenarkan diamankannya tiga tersangka terduga narkotika jenis tanaman.

“tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.dan saat ini sudah diamankan berikut barang bukti.’pungkasnya. (Rep)