(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Sabtu tanggal 26 Maret 2022, terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID), kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret s/d 27 Maret 2022 di hotel Horison Bandar Lampung.

Pada tanggal 28 Maret s/d 01 April 2022 di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat. Telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap Pejabat Negara / Pegawai Negeri Dinas PMD Kab. Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis tersebut.

Adapun maksud dan tujuan suap atau gratifikasi tersebut agar BPPID ditunjuk menjadi pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, Tim BPPID menjanjikan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) /peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Kab. Lampung Utara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun uang suap yang telah diterima oleh pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara seluruhnya dari Kepala Desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut  dengan total dana yang diserahkan Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Subdit III / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara.

Para tersangka yang terlibat diantaranya:

  1. I.A.S. (Kabid Pemdes Dinas PMD Kab. Lampung Utara) selaku pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggara bimbingan teknis.
  2. N. (KASI pengembangan dan peningkatan desa dinas PMD Kab. Lampung Utara) selaku pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggara bimbingan teknis.
  3. N.F. (Ketua pelaksana lembaga badan pengembangan potensi dan inovasi desa) selaku pihak pemberi suap kepada pegawai negeri terkait kegiatan bimbingan teknis.

Pasal yang dipersangkakan :

Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*)