(pelitaekspres.com) -KATIBUNG- Tim Unit Reskrim Polsek Katibung akhirnya berhasil melakukan pengungkapan para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Pengunkapan kasus tindak pidana Curas oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Katibung ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Rohayanti binti Jupriyanto (22) warga desa Sidodadi Kecamatan Jatiagung. Kejadian yang menimpa korban terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 18.30 wib di seputar Pantai Sebalang Kecamatan Katibung Lamsel.

“Benar, pada hari Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.00 wib, kami telah berhasil ungkap dan mengamankan dua orang tersangka pelaku Curas bersama barang buktinya ” Tutur Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi, Rabu (25/1/2023) melalui pesan singkatnya.

Kedua tersangka diamankan untuk menindak lanjuti  laporan dari korban Rohayanti binti Jupriyanto (22) warga desa Sidodadi Kecamatan Jatiagung. Tentang terjadinya tindak pidana Curas yang terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 18.30 wib di seputar Pantai Sebalang Kecamatan Katibung Lamsel lalu.

Dalam menjalankan aksinya Lanjut Kapolsek, kedua tersangka berbomcengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor .

Kemudian keduaya mencegat korban yang berboncengan dengan rekanya. Dan dalam hitungan detik tersangka merampas HP yang tergantung dileher korban, namun tidak berhasil. Tak mau pulang tangan kosong kemudian tersangka merampas HP merk Realme yang dipegang korban. Walaupun sempat tarik menarik dengan korban akhirnya tersangka berhasil membawa HP miilik korban kemudian melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 dan melaporkan ke Polsek Katibung dan ditindak lanjuti ” papar Kapolsek lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit HP merk Realme, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda vario tanpa plat nomor, sudah diamankan di Polsek katibung guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 KUH Pidana. ” Tutup Kapolsek mengahiri keteranganya. (Cak Ton)