(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Ditreskrimsus Polda Lampung secara resmi melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan ruas Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018-2019 pada hari Rabu, 4 Januari 2022 ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam pelaksanaannya, 4 orang tersangka yakni Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu tampak dikawal sejumlah petugas kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, para tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp10 miliar plus Rp100 juta, beserta bukti dokumen maupun elektronik diterima langsung oleh Asisten Bidang Pidana Khusus, Hutamrin beserta para Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam kegiatan.

Perlu diketahui, sebelumnya kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang – Sribhawono memasuki babak baru, kali ini Polda Lampung menahan 4 Tersangka dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

Kronologis kasus berawal pada tahun anggaran 2018-2019  Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi jalan Ir Sutami dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 oleh PT  Usaha Remaja Mandiri.

Dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

“Tindakan yang telah dilakukan ialah memeriksa 60 orang saksi yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah Provinsi Lampung, 33 orang dari pihak swasta, 4 orang saksi ahli konstruksi, ahli pengadaan barang-jasa pemerintah, ahli hukum pidana UI, dan ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya pun melakukan geledah dan sita barang bukti, cek fisik jalan bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi,” tandasnya.(*)