(pelitaekspres.com) –BEKASI- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Mengeluarkan Surat Rekomendasi dan Membantu dalam Proses Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta sertifikat Usaha Pariwisata,yang Merupakan izin berusaha dan operasional Untuk Berbagai Jenis Usaha di sektor pariwisata. Rabu (8/10/2025)
“Geri Kristian Panjaitan ,S.Kom saat ditemui di meja kerjanya mengatakan”Terkait perizinan usaha diberikan kemudahan kepada pelaku usaha atau pemilik investor terkait perizinan nya bisa langsung melalui sistem online singel submission (OSS) RBA “Ujarnya
“Geri Kristian Panjaitan kepala bidang (Kabid) pariwisata juga menambahkan” untuk masa berlaku izin usahanya juga tidak ada batasan nya, selama tidak ada perubahan -perubahan dari Pusat dan untuk para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan untuk pendampingan proses perizinan boleh ke mal kelayanan publik (MPP) atau ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DMPPTSP)”tutupnya (Ronald)


