(pelitaekspres.com) – GUNUNGSITOLI – Dinas perhubungan Kota Gunungsitoli mulai hari ini, Senin 01 Agustus 2022, akan melaksanakan sosialisasi Penindakan pelanggaran Kendaraan Salah Parkir di tepi jalan umum di Wilayah Kota Gunungsitoli.

Dikutip dari Halaman Facebook Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli bahwa,Kegiatan sosialisasi ini, disampaikan melalui beberapa Media informasi antara lain media sosial (Fb) Dinas perhubungan Kota Gunungsitoli, RRI Cabang Gunungsitoli, siaran keliling dan selebaran agar bisa dengan segera diketahui oleh  seluruh lapisan masyarakat.

Adapun dasar dan tata cara Penindakan Pelanggaran kendaraan seperti disebut diatas yakni sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata cara pelaksanaan penindakan pelanggaran perparkiran.

Penindakan Pelanggaran ini akan diberlakukan secara efektif mulai pada tanggal 18 Agustus 2022.

Adapun Tahap-tahap penindakan pelanggaran dimaksud :

  1. Pencabutan Pentil ban/pengempesan ban kendaraan.
  2. Penggembokkan pada ban kendaraan.
  3. Pemindahan Kendaraan Bermotor/PENDEREKAN.

Terkait Penderekan kendaraan bermotor yg telah dilakukan maka pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya di kantor Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli dengan membayar denda Penderekan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan disetorkan ke Kas daerah. (Toro Harefa)