(pelitaekspress.com)- ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan cakupan akte kelahiran Usia 0 -18 Tahun. Bertempat di Aula Kantor Disdukcapil Asahan, Kamis (09/10/2020).

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Asahan, Drs. H. Supriyanto, M.Pd menyampaikan untuk tahun 2020, pemerintah menargetkan pemenuhan akta kelahiran anak usia 0 -18 tahun minimal 92 % (persen) untuk akta kelahiran anak di wilayah Kabupaten Asahan.
“Sedangkan capaian kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Asahan masih mencapai 86,6%  yang sudah dicatatkan,” ujar Supriyanto.
Selain itu, capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di tiap Kabupaten/Kota satu sama lain berbeda-beda. Kondisi geografis daerah yang sulit dijangkau pelayanan dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya masih minim,” ucap Supriyanto.
Lebih lanjut Supriyanto mengatakan, meski demikian dirinya optimis, pencapaian target akta kelahiran anak usia 0-18 tahun akan tercapai. Saya melihat di tahun 2020 untuk Kabupaten Asahan secara nasional hasil pencatatan akta kelahiran cukup memuaskan. Pada akhir tahun 2020 diharapkan Kabupaten Asahan secara nasional, semoga  tercapai target sebesar 92%.
“Karena, akte kelahiran merupakan  dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum sebagai representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak,” pungkas Supriyanto.
Pada kegiatan tersebut Kadisdukcapil Asahan juga menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kelahiran kepada beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan. (Doni)