(pelitaekspres.com) -GUNUNGSITOLI- Tidak memiliki izin namun Asphalt Mixing Plant (AMP)  CV.Utama yang terletak di Desa Ononamolo  I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan masih tetap menjalankan aktifitasnya/beroperasi setiap hari.

Hal ini didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media, dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi  dan tanpa mengantongi Izin  baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan hidup  Provinsi Sumatera Utara.

Rekan-rekan  mediapun mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV Utama inisial SR membenarkan bahwa,  terkait AMP  milik CV.Utama memang benar tidak punya Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang nota benenya melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota,  SR juga menambahkan bahwa, pihak CV Utama rencana akan memindahkan AMP nya diwilayah Kecamatan Botolakha Kabupaten Nias Utara, bahkan mereka diduga telah membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya, Ucap SR Sabtu (26/11/2022).

AMP  CV.Utama ini tidak punya izin beroperasi dilokasi tersebut dikarenakan  lokasinya lahan basah atau daerah pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo  I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, namun herannya AMP milik CV.Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan paket proyek Kota Gunungsitoli dan daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli, sehingga di duga  Perusahaan telah meraup keuntungan tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut.

Diberitahu bahwa, Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan ucap SR ketika ia masih bekerja di CV Utama.

Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Truk Proyek menganggkut material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini menganggu masyarakat sedang beristrirahat.

Ditempat terpisah, Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu,S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli yang diminta tanggapannya terkait  dengan AMP yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin ini, ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) ini untuk segera di tutup.

Bahkan  ia menambahkan  agar Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (illegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (illegal) dan diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak,” Tegas Notatema.

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Somasi DPD Kepulauan Nias, Yosua Zega ketika diminta tanggapannya terkait dengan AMP CV UTAMA yang tidak memiliki izin mengatakan bahwa, ” sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli (Wali kota Gunungsitoli) menutup kegiatan AMP yang di duga tidak memiliki izin (illegal) Juga meminta kepada Kapolres Nias sebagai penegak hukum di wilayah kota Gunungsitoli dan sekitarnya untuk menindak tegas memalang dan menutup kegiatan AMP tersebut.(Trh)