(pelitaekspres.com) – BLITAR – Di duga dua Kendaraan dinas mantan  Wabup Blitar yakni, Mitsubishi Pajero warna hitam nopol AG-1259-QP/ AG1700 BS dan Toyota Camry hitam nopol  AG-1299-QP/ AG-1200-BS sampai berita ini ditayangkan Kamis(01/02/2024) belum diserah terimakan ke Pemkab Blitar.

Kendati demikian mengacu undang undang nomer 17 tahun 2003, pasal 10 (ayat 3) huruf f  dan Perbub Kabupaten Blitar nomor 58 Tahun 2023 tentang armada angkutan operasional jabatan menjadi tanggungjawab OPD Pengampu aset tersebut.

Sementara itu Kabag Umum pemkab Blitar, Wahyudi sebagai kepala OPD Pengampu aset tersebut saat di konfirmasi dan dihubungi awak media diruang kerja bagian umum Pemerintah Kabupaten Blitar tidak berada di tempat dan dihubungi melalui Pesan singkat melalui (WA ) sampai berita ini tayang belum ada jawaban.

Selain itu, Asisten Umum dan Kepegawaian Kabupaten Blitar di konfirmasi melalui pesan singkat (Via Wa) belum memberikan balasan sampai berita ini di tayangkan.

Sekedar diketahui, Berkaitan 2 mobil dinas mantan Wabup Blitar Rahmat santoso membenarkan mobil tersebut ada padanya.

“Saya persilahkan di ambil, karna saya masih disibukan pada kegiatan Kampanye Pileg maupun Pilpres, toh saya sebelumnya sudah ngomong sama Kabag umum, mobil saya juga masih 2 berada di Blitar,” tegas mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso. (Mst)

Tinggalkan Balasan