(pelitaekspres.com) –TRIMURJO- Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, diduga melakukan pungutan liar berkedok peraturan kampung (Perkam) dengan menarik dana swadaya melalui wajib pokok pajak sebesar 20%, dari nilai besaran pokok pajak PBB yang ada di Kampung tersebut.

Pasalnya, pungli itu di lakukan secara sistematis oleh Wahyu Setiawan (Kakam) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kampung setempat. Saat di konfirmasi, Wahyu pun membenarkan adanya penarikan tersebut.

Sebagaimana dalil yang di sebutkan, bahwa penarikan dana tersebut telah di lakukan sejak tahun 2018 lalu, semasa jabatan Kepala Kampung yang terdahulu. Bahkan, semua itu telah di atur atau dengan kata lain telah di Perkam kan (Peraturan Kampung). dan hasil dari uang swadaya tersebut di kembalikan kepada setiap Dusun, yang tujuannya uang tersebut untuk di gunakan pembangunan seperti gorong gorong atau yang lain, yang di nilai tidak terjangkau oleh Dana Desa,” ucapnya.

Saat di cecar berkenaan Peraturan Kampung yang menjadi dalilnya, dan di buat pada masa jabatan Bupati dan mekanisme pembuatan serta tata cara Perkam itu sendiri, dirinya tidak menjawab dan diam.

Pertanyaannya, lantas di kemanakan selama ini tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pedoman atau Teknis Perdes. sudahkah Perkam tersebut telah di undangkan atau setidaknya di evaluasi dari Instansi terkait sebagai tindak lanjut pada Perundang Undang yang lebih tinggi dari Jabatan Kepala Kampung.

Sepertinya bukanlah sesuatu yang berlebihan, bilamana hal tersebut sangatlah mengundang perhatian dan pertanyaan besar publik. Sehingganya persoalan tersebut layak untuk di laporkan keinstansi terkait hingga kesejawat Hukum, yang mengacu pada UU RI No.14/2006. UU No. 28/1999, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No, 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Pungli). dengan tujuan untuk menegakkan sebuah Supremasi Hukum baik Hukum Perdata maupun Pidana, yang sehingga untuk kedepannya tidak adalagi para Oknum Pejabat tingkat Kepala Kampung yang berani melakukan perbuatan yang melawan Hukum hanya demi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat, Goverment Tranformasion Of  Indonesia ( DPD, LSM, GOTI) Provinsi Lampung. Dalam penyampainya Bambang Suyitno, menjelaskan bahwa, tujuan dengan adanya reformasi, Masyarakat menghendaki adanya penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya. demi terwujudnya sebuah tranfaransi dan akuntabilitas dalam pengelolaan maupun penyampaian serta tanggung jawab terhadap keuangan Negara. jadi sebagai insan yang bernaung dalam sebuah Lembaga maupun Ormas memang di tuntut untuk melakukan kontrol sosial di tengah tengah Masyarakat, karena Lembaga Masyarakat dan Media merupakan salah satu perwujudan tanggung jawab kemanusiaan yang bersifat indefendent dan harus selalu di perjuangkan, dengan harapan cita cita Reformasi. jadi dari apa yang di jalankan oleh satuan Lembaga maupun Media merupakan hal yang fundamental yang wajib hukumnya untuk di pertahankan tutur Bambang.

Menyinggung adanya persoalan Kepala Kampung Pujo Dadi, ia menegaskan, bahwa LSM Goti yang tergabung dari beberapa Lembaga baik dari Lembaga Profesi yang terdiri dari Awak Media serta Avokad maupun yang lainnya telah mengkaji kesemuanya berdasarkan data dan infomasi yang di dapat, dan untuk selanjutnya hal tersebut sesegera akan kita bawa dan kita laporkan pihak yang berkopeten,” pungkasnya. (Tim)