Diduga Edarkan Sabu Di Desa Prapat Janji, MF Diringkus Satreskrim Polsek Prapat Janji

(pelitaekspres.com) – ASAHAN –  Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polsek Prapat Janji Polres Asahan meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun V Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin 12 Juni 2023 kemarin.

Pemuda tersebut berinisial MF (24) meruapakan warga setempat. Ia ditangkap setelah petugas mendapat informasi pelaku sering melakukan transaksi Sabu.

Setelah mendapat informasi itu, Satreskrim Polsek Prapat Janji  langsung melakukan pengembangan informasi disertai penyelidikan.

“Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun V Desa Prapat Janji, petugas langsung menangkap pelaku,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan Berat Bruto 0,36 gram, Berat Netro 0,26 gram, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda CBR warna hitam BK 2778 VBG,” sambungnya.

Masih Rocky, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak sempat melawan. Akhirnya bersama barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polsek Prapat Janji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut akan dijual belikan kepada orang lain di Dusun V Desa Prapat Janji.

“Kini pelaku sudah dilimpahkan ke  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan, untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan