Diduga Bupati Waropen Tidak Taat Hukum, AP2KW Menyampaikan Surat Terbuka Ke Presiden Jokowi.

(pelitaekspres.com) -PAPUA, – Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW) dalam rilis Surat Terbukanya yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo terkait Sumpah/Janji, dan kewajiban melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah Bupati Yermias Bisai.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah pasal 61 ayat (1) yang berbunyi  “Demi Allah/ Tuhan saya bersumpah/ berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturanya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Masyarakat, Nusa, dan Bangsa“.

Bahwa berdasarkan sumpah/janji dimaksud maka undang- undang ini memerintahkan Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 1 point a sampai g dan pasal 2 point a sampai dengan e. sedangkan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal, 67 point a sampai dengan g. dan larangan diatur dalam pasal 76 ayat 1 point a sampai i, dan pasal 77 ayat 1 sampai dengan 5, pasal 78 ayat 1 dan 2.

Menurut Yohanis Sawaki selaku Ketua AP2KW bahwa Sumpah/ janji, tugas, kewajiban, larangan yang tertulis diatas selama ini tidak dilakukan dengan baik / tinggalkan tugas karena yang bersangkutan sejak dilantik tanggal 15 maret 2021 di Jayapura oleh Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal hingga dengan 26 Oktober 2021 hanya mengunjugi atau berada di Waropen 4 kali, dan selebihnya yang bersangkutan berada diluar Waropen, dan tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan, Pelayanan Masyarakat dilakukan oleh Wakil Bupati, sebagaimana rilis yang diterima pada Sabtu, 18/12/2021.

Ungkap Yohanis yang dikenal sebagai Aktifis Anti Korupsi ini menyatakan juga bahwa sesuai Udang-undang No 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik dalam Bab III, pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembinaan dan penanggung jawab, dan ayat 2 berbunyi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c yaitu untuk tingkat Kabupaten pembinanya adalah Bupati.

Sebagai pembina yang dimaksud pada ayat 2 tentang tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab, proses tidak dilakukan secara baik oleh Bupati Waropen karena selalu tidak berada ditempat, tegas isi rilis yang diterima media. Hal ini membuat masyarakat merasa tidak puas dan melakukan demo hampir terus menerus sepanjang tahun.

Selain itu, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah  pasal 67 tentang kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah point a berbunyi : memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Terhadap pasal ini kami melaporkan bahwa Peringatan Hari Hari Besar Nasional pada tahun 2021 seperti : tanggal 17 Agustus 2021 HUT RI, tanggal 1 Mei 2021 hari Intergrasi Papua ke NKRI, tangga 2 Mei 2021 Hari Pendidikan Nasional, tanggal 5 Oktober 2021 HUT ABRI, tanggal 28 Oktober 2021 HUT Sumpah Pemuda, 10 November 2021 Hari Pahlawan juga  Bupati Yermias Bisai tidak  menghadiri  dan  juga  tidak  memerintahkan  untuk penyelenggaraan seperti terakhir pada Hari Pahlawan di Kabupaten Waropen tidak dilaksanakan, sebagaimana dilansir Media Merdeka.Com, 2021.

Dalam Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa Bupati  Waropen  sering  membangun  afiliasi dan  kemungkinan kerjasama dengan Kelompok Non NKRI, hal ini di indikasikan melalui pemberian dukungan Wawancara Pengancaman oleh Kelompok Non NKRI pada saat Bupati Waropen di tetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi 19 milyar oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan pembakaran Kantor Bupati Waropen menjelang Pilkada tanggal 19 Desember 2020, terang rilis tersebut.

Bupati Waropen Yermias Bisai yang dihubungi media via nomor kontak baik telp beberapakali masuk dan kiriman pesan WA yang terbaca, hingga berita ini dinaikkan belum juga mendapat tanggapan. (ed.zri).

Tinggalkan Balasan