Butuh Bantuan Hukum, YLBH – KPK Kobasus Berkomitmen Bantu Masyarakat Miskin

(pelitaekspres.com)-METRO – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pembela Keadilan Komando Barisan Khusus (YLBH-KPK Kobasus), Kota Metro Provinsi Lampung Koko Nugroho, SH berkomitmen membantu masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.

Menurutnya, akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Provinsi Lampung dan sekitarnya, yaitu Kota Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan lainnya. “Sesuai visi kami, yaitu YLBH – KPK Kobasus akan membantu siapapun, tidak peduli jenis kelaminnya, agamanya, rasnya, bangsanya dan kelompoknya,” kata Koko Nugroho kepada media ini, Selasa (20 April 2021).

Koko Nugroho menegaskan, dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum.

Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan.

Hal tersebut sesuai dengan visi YLBH – KPK Kobasus, adalah menanamkan, menumbuhkan dan menyebar luaskan nilai – nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali khususnya di Provinsi Lampung,” jelas Koko.

Lebih lanjut Koko Nugroho mengatakan, YLBH – KPK Kobasus menanamkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin. “Sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif.

Kemudian, kata Koko, YLBH – KPK Kobasus mengembangkan sistem, lembaga – lembaga serta instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya – upaya pemenuhan hak – hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.

“Selain itu, YLBH-KPK Kobasus juga memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia.

Memajukan dan mengembangkan program – program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin,” imbuhnya.

“Ia menegaskan, YLBH-KPK Kobasus tidak hanya akan membantu masyarakat yang miskin secara ekonomi, tetapi juga seseorang atau kelompok orang yang termarjinalkan secara sosial dan budaya. “Miskin atau lemah itu, menurutnya, tidak hanya secara ekonomi, tapi juga miskin secara budaya yang marjinal dan minoritas.

“Kemudian, YLBH-KPK Kobasus memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada semua anggotanya serta masyarakat dengan mengutamakan keikhlasan. Ini dilandasi jiwa sosial tinggi dan mengedepankan lembaga yang bersifat cerdas, tangap, tangguh dan solid,” kata Koko.

Lanjut Koko Nugroho menambahkan, pihaknya berusaha menciptakan suasana damai dalam kegiatan berlembaga melalui penegakan peraturan. Sehingga terwujud nilai keselarasan, keserasian dan keseimbangan di lingkungan lembaga.

“Selain itu, dapat mengembangkan budaya prilaku yang kredibel di lingkungan lembaga dan masyarakat yang berkarakter berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta menjunjung tinggi harkat martabat lembaga,” tegas Koko. (Pur)

Tinggalkan Balasan