(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Rakor Standar Belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, bertempat di Red Star Resto, Kota Ternate, Senin, (30/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir dalam sambutannya mengatakan, bahwa tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, dalam rangka untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut, perlu dilakukan dengan cara pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Pengelolaan keuangan daerah, menurut Sekprov secara umum meliputi beberapa tahapan, yaitu penyusunan anggaran, tahapan pelaksanaan kegiatan dan tahapan pertanggungjawaban. Untuk tahapan penyusunan anggaran menjadi peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Hal ini dikarenakan pada tahap penyusunan anggaran, pemerintah daerah dapat mencapai tujuan fiskal yakni, dengan meningkatkan koordinasi, membantu efisiensi, keadilan dan transparansi dalam lingkungan penyelenggaraan pemerintahan serta membantu pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan prioritas belanja,” ujar Sekprov, dihadapan peserta rakor.
Dikatakan Sekprov, dalam tahapan penyusunan anggaran, khususnya belanja daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang termaktub pada Pasal 51 yaitu, pada ayat (1) disebutkan, untuk Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar tekhnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mantan Pj Bupati Morotai ini menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada setiap Tahun Anggaran telah melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 51, ayat 1 tersebut, yaitu dengan menerbitkan Standar Biaya Umum (SBU) yang merupakan turunan dari harga satuan regional yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ini Perpres nomor 33 tahun 2019. Dan standar satuan harga barang Dan jasa.
“Sementara Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkannya,” jelasnya.
Sambung Sekprov menjelaskan, padahal, dalam UU nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara telah menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja. Untuk itu, APBD berbasis kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
“Di antara komponen-komponen ABK, indikator kinerja, SPM, dan ASB merupakan instrumen penganggaran yang sangat penting. Namun, penyusunan ASB juga penting dilakukan karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan sejenis dalam suatu program antara SKPD,” harapnya. (ais).