BP2MI Berikan Penghargaaan Pengungkapan Kasus TPPO dan Restitusi Pertama Di Lampung

(pelitaekspres.com) –BANDAR LAMPUNG– Jajaran Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung serta LPSK dianugerahi penghargaan atas penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penghargaan diserahkan oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon pada Senin Siang (21/11) bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung.

Mengawali sambutannya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Irwasda Polda Lampung, Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada personelnya yang telah menunjukkan prestasinya maupun kepada stakeholder yang telah melakukan upaya pengungkapan TPPO di Wilayah Hukum Polda Lampung.

‘’Saya ucapkan terima kasih terutama kepada personel Polri Polda Lampung yang telah berkarya dan memberikan manfaat untuk sesama, dan kepada masyarakat serta stekholder yang telah membantu demi terwujudnya rencana dan pekerjaan yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat’’ ucapnya.

Sementara itu, Lasro menyampaikan bahwa ini merupakan simbol kemenangan negara terhadap para pelaku kejahatan. Penghargaan setinggi-tingginya untuk Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung serta LPSK atas kerja sama, dukungan, dan prestasi luar biasa dalam penegakan hukum pelaku TPPO melibatkan warga Lampung yang akan ditempatkan ke Singapura pada Maret 2022 lalu,” tutur Lasro.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memiliki semangat dan visi yg luar biasa, para stakeholder di Provinsi Lampung menunjukkan dengan karya nyata, hal ini pun sejalan dengan program prioritas BP2MI dimana poin satu termaktub Pemberantasan Sindikasi PMI non Prosedural,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah Hukum Polda Lampung terhadap 9 (sembilan) orang warga Lampung yang rencananya akan diberangkatkan ke Negara Singapura.

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi dan kerjasama yang baik antara BP3MI Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kasus ini mendapat putusan Inkrah Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai Putusan Nomor : 375 dan 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Tanggal 08 September 2022.

Kedua Terdakwa masing-masing atas nama Srilihay Puji Astuti (Trafficker) asal Kabupaten Lampung Tengah dan Lulis Widianingrum (Kepala UP3 PT. Bhakti Persada jaya) diputus bersalah telah melakukan penempatan pekerja Migran Indonesia secara non prosedural dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 Tahun 2 bulan disertai kewajiban untuk membayar restitusi masing-masing sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) atau pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Adapun Daftar penerima penghargaan sebagai berikut:

  1. IRJEN. POL. Dr. AKHMAD WIYAGUS, S.I.K., M.Si., M.M KAPOLDA LAMPUNG
  2. IRJEN. POL Drs.HENDRO SUGIATNO, M.M PATI BAHARKAM POLRI
  3. DRS. HASTO ATMOJO SUROYO, M.Krim KETUA LPSK
  4. (DR.iur) ANTONIUS PS WIBOWO, S.H.,M.H. WAKIL KETUA LPSK
  5. NANANG SIGIT YULIANTO, S.H.,M.H. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
  6. MULYADI, S.H.,M.H. ASISTEN TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
  7. AMRULLAH, SH JAKSA MADYA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
  8. KOMBESPOL ZAHWANI PANDRA ARSYAD, S.H.,M.SI KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
  9. KOMBESPOL Dr.REYNOLD E.P HUTAGALUNG, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. DIRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  10. AKBP HAMID ANDRI S, S.I.K.,M.M WADIR RESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  11. AKBP KHOIRUN KHUTAPEA, S.I.K.,M.Krim KABAG WASSIDIK POLDA LAMPUNG
  12. AKBP ADISASTRI, S.H.,M.H KASUBDIT 4 RENAKTA DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  13. AKP ANDRI GUSTAMI, S.I.K.,M.H PANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  14. IPTU SITI ROCHANA PS PANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  15. AIPTU PASTIR DAULIS, S.H BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  16. AIPDA YULIUS OKTABER, S.H BANIT SUBDIT 4DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  17. AIPDA YUDI ROBIANSEN, S.H BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  18. AIPDA ANDRE EKA SAPUTRA BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  19. BRIPTU APRIAN KARTIKA CHANDRA, S.H.,M.H BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  20. BRIPTU BERRI ALIMOUND, S.H BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  21. BRIPTU M JUAN KARA, S.H.,M.H BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  22. BRIPTU NOOR SHANTY BP, S.Psi BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  23. BRIPTU DINDA DEFITA, S.H. BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  24. BRIPTU EZA AYU LESTARI BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  25. BRIPTU NYANYU PUTRI ISTIQOMAH, S.H BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
  26. BRIPDA RIZKI ANGGA PUTRA BANIT SUBDIT 4 DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG

(Humas/BP3MI7/ASBGumay)

 

Tinggalkan Balasan