(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap pelaku pembobol bengkel las. Pelaku berinisial AFBB alias Gogon (28) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kisaran kota Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Menurut pemilik bengkel las bernama Arisman (42) warga Jalan Sei Asahan Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, bahwa bengkel las sudah lama tutup dan tidak ada yang tinggal disitu.

Jadi, karena sudah lama tutup dan tidak pernah dilihat. Kemudian istri saya tiba-tiba pergi untuk mengkroscek barang-barang yang ada di dalam bengkel itu.

“Seketika, istri saya terkejut, melihat sebuah tangga kayu dalam keadaan menyandar dipagar dinding seng bengkel las dan potongan besi stainles sudah diletak diatas dinding pagar,” terang Arisman.

Lebih lanjut Arisman mengatakan, mengetahui hal itu, istri saya langsung menghubungi saya dan secepatnya menyuruh untuk datang kebengkel.

Lalu begegas datang, setelah sampai dibengkel las, saya lihat barang-barang yang ada didalam seperti 1  batang besi UNP 10, 1 batang pipa galpanis 1,5 inchi, 1 batang pipa hollo ukuran 30X60 mm, potongan besi stainles, 1 rol kawat harmonika ukuran 3 ml sudah tidak ada lagi dan jendela kayu bengkel sudah dirusak.

“Mengetahui hal tersebut, saya pun langsung memperbaiki jendela kayu yang rusak itu,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen mengungkapkan, atas laporan ini, pihak Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan Cek TKP serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku.

Selanjutnya Pada Hari Senin (2/1/2023) sekira Pukul 2.30 WIB, Unit Jatanras menerima informasi bahwa ada seorang laki – laki yang belum diketahui namanya hendak menjual 1 gulungan kawat.

Kemudian Tim bergerak ke lokasi melakukan under cover untuk membeli 1 gulungan kawat tersebut, dan di sepakati bertemu di daerah Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tegal sari Kecamatan Kota Kisaran barat Kabupaten Asahan.

Ketika sampai di TKP yang telah di sepakati, tim langsung melakukan penangkapan terhadap inisial AFBB alias Gogon beserta barang bukti 1 gulungan kawat.

Saat introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dibengkel las. Lalu Unit Jatanras membawa pelaku ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,” kata Kasatreskrim, Rabu (4/1/2023). (Doni)