(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Sebagaimana kita ketahui bahwa pelayanan Polri melalui 110 sering menerima berita tidak bisa dipastikan kebenarannya atau tidak terdata secara jelas alias “PRANK”.

Atas dasar evaluasi tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK., membuat terobosan kreatif berupa pelayanan masyarakat melalui sarana ITE atau jaringan online dengan nama Web Bantuan Polisi dengan nomor whatsapp (0813-70002-110).

Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian berupa pelayanan tugas-tugas kepolisian tentang informasi, kritik dan saran, apresiasi dan peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel.

Agar Website Aplikasi Bantuan Polisi ini dapat langsung di tindak lanjuti oleh para satker Polda dan satker jajaran, tentunya diperlukan SOP guna menjamin setiap unit kerja menjalankan aktivitas dengan tepat, cepat, efektif, efisien dan terhindar dari kesalahan.

Walaupun fungsi utama SOP adalah sebagai alat pandu, namun demikian fungsi SOP dapat juga digunakan untuk alat ukur, alat pantau, dan sebagai alat latih.

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Kamarudin, M.Si sebagai penjuru dalam penyusunan SOP tersebut membentuk pokja pembuatan SOP Web Bantuan Polisi yang diambil dari satker Polda terkait antara lain Itwasda, Bid Tik, Bid Propam dan Bid Hukum.

Pembahasan penyusunan SOP oleh team Pokja yang dipimpin Kombes Pol. B.Irawan (auditor Itwasda) dan Akbp Adi Herpaus (Kabag Kerma Ops), telah membuat draf tentang SOP Web Bantuan Polisi.

Hasil penyusunan draf SOP tersebut akan di tindak lanjuti oleh Bidkum terkait koreksi material – material hukum yang akan di masukkan dalam SOP tersebut sebelum nantinya di sahkan oleh bapak Kapolda.

Kabid Tik Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan melalui Kasubbid Tekinfo AKBP Sutrisno mengatakan, Bid Tik ditunjuk salah satu tim pokja menyampaikan sebagai unsur pelayan yang mendukung program dari Kapolda Sumsel.

“Bid TIK memiliki peran tugas dan fungsi bantuan teknis guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas operasional terhadap penggunaaan jaringan aplikasi Whatsapp Banpol yang berbasis ITE (jaringan online),” ujarnya, Senin (12/12/2022).

Adapun tugas dan fungsi bantuan teknis tersebut adalah pertama, bertugas membantu dalam rangka menyelenggarakan  pembinaan teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan pelayanan multi media guna melancarkan operasional penggunaan whatsapp Banpol pada posko Command Center Polda Sumsel.

Kedua, membantu pemeliharaan jaringan komunikasi dan penggunaan data serta pelayanan telekomunikasi.

Ketiga, memberi bimbingan dan bantuan teknis dalam penyelenggaraan IT kepada Ka Siaga, Pa Siaga, admin atau operator yang di tunjuk.

“Dan yang keempat, Melaksanakan koordinasi dalam penggunaan jaringan ITE kepada satker di lingkungan Polda Sumsel dan jajaran,” pungasnya. (Rls/Ags).