(pelitaekspres.com) -KALIANDA- Berdasarkan surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 13 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimasa Pandemi Covid-19 Kriteria Level 2 di Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 22 Februari 2022.
Dari SE tersebut dijelaskan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah.peserta didik sebanyak 50 %, dari.kapasitas ruang belajar/kelas dilingkungan satuan pendidikan dikabupaten Lampung Selatan.
Kepada orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengirimkan anaknya mengikuti PTM atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selain SE Bupati Lamsel, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Lampung Selatan.
Dalam SE yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Lampung Selatan, Yespi Qory SH tersebut menyebutkan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib memberlakukan PTM terbatas, dengan kapasitas 50% dari kapasitas kelas/ruang belajar siswa, mulai tanggal 23 Februari 2022.
Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Selatan, Badruzaman mengatakan bahwa, dari hasil rapat evaluasi PTM bersama instansi terkait, maka diputuskan bahwa mulai besol, Rabu, 23 februari 2022 sekolah dilerbolehkan untuk melakukan PTM terbatas
” Ya mulai besok lagi, sekolah boleh lakukan PTM terbatas, dengan ketentuan 50% dari kapasitas kelas, yang lain BDR ” Tutur Asisten Adum Setdakab Lampung Selatan ini, Selasa (22/2/2022) singkat sembari mengirimkan pdf SE bupati Lampung Selatan melalui pesan whatshappnya.
Ditempat terpisah, Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lamsel Nurhasanah, mengatakan bahwa berdasarkan SE Bupati Lamsel dan SE Kadisdik Lamsel, bahwa mulai besok pagi sekolah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas yakni 50% dari kapasitas kelas peserta didik ” Ia mulai besok sekolah boleh lakukan PTM, tapi dibatas 50% ” ucapnya.
Hal yang sama diucapkan oleh Kepala sekolah SDN 5 Sidorejo Suryana, S.Pd. M.Pd mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya SE bupati dan SE Kadisdik tentang pelaksanaan PTM terbatas.
Menurutnya walaupun dalam SE tersebut jumlahnya dibatasi 50%, namun itu sudah cukup bagi kami dan para siswa. Menurutnya pihaknya akan mematuhinya dan tetap akan menerapkan prokes yang ketat ” Ujarnya. (cak)