Benyamin Wayangkau : RDP Sudah Sesuai Kewenangan MRP

(pelitaekspress.com) – PAPUA – Mencermati Polemik yg berkembang di tengah- tengah masyarakat Papua dalam beberapa Minggu belakangan ini terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di lakukan oleh MRP pada tujuh wilayah adat di Papua  dan Papua barat, begitu mendapat kritikan yg tajam maupun dukungan baik dari yg setujuh maupun yg menolak, bahkan tidak segan-segan ada beberapa Pejabat Daerah baik Bupati/wali kota  bahkan ikut bicara  dan menolak tegas RDP tersebut. Dihubungi via ponsel bung BW Sapaan akrab Pak Wayangkau bahwa Dinamika ini begitu kencang bahkan berpotensi konflik horisontal antar akar rumput pada 7 wilayah adat di Papua, bahkan  secara tersembunyi ada oknum – oknum tertentu ikut membakar situasi ini menjadi panas dan berbuntut gesekan fisik.   Misalnya di Kab. Merauke dalam Pemberitaan Media, ada Anggota MRP yg di tangkap dan mau di jerat pasal Makar juga di Kab. Wamena rombongan RDP dari MRP di kurung di Bandara Sampai sore dan di Pulangkan.

Sesungguhnya yang di lakukan MRP ini terkait Rapat dengan Pendapat ( RDP), menurut Wayangkau bahwa  sudah tepat sebagaimana  yang di atur dalam Undang – Undang Otonomi Khusus Bab V Tentang Bentuk dan Susunan Pemerintahan pasal 5 – 25 terkait  MRP. Yang dalam Turunannya di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 Tentang  Majelis Rakyat Papua.

Jadi jika ada yg berpandangan bahwa MRP salah melakukan Fungsi tugasnya terkait RDP  maka itu keliru. Situasi ini di goreng menjadi panas untuk menciptakan Konflik Sosial horisontal agar target tertentu dari para pemain yang berkepantingan tinggi dapat tercapai. TUGAS  MRP TIDAK HANYA SAJA MEMBERI PERTIMBANGAN  sebagaimana yang telah  berkembang dalam Polemik belakangan ini, dan seperti yang di sampaikan oleh Tuan Wil Sawaki dalam Pandangannya di media online papuaunik.com.

Wayangkau, lanjutannya bahwa ada banyak kepentingan ikut menciptakan kekisruhan ini. Kita perlu pahami dan memberi pendidikan politik serta edukasi pada publik secara benar,  sangat di sayangkan sekali sikap para Pejabat yg seharusnya sudah memahami malah bikin kisruh.

MRP dalam tugasnya jika di terjemahkan secara luas maka sudah melakukan Fungsinya secara baik,  Sesuai PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 54 Tahun 2004. Dalam BAB IX Mengatur tentang PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENAGAN.  Telah diatur hal terkait  Tugas dan Kewengan MRP yg terdiri dari Lima bagian penting,  selanjutnya  Pada BAB XI.  tentang RAPAT – RAPAT.

Pada Pasal 51  diktum ke tiga itu Mengatur tentang RAPAT DENGAR PENDAPAT. Pasal 52 diktum 1 – 6.   Bahwa Rapat Dengar Pendapat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 51 huruf C  “merupakan rapat yang di lakukan oleh Alat Kelengkapan MRP  dengan Badan dan Lembaga Sosial Masyarakat dalam rangka mendengar serta menampung Aspirasi sesuai Kewenagan MRP”.

Hal ini jelas memberikan ruang kepada MRP untuk bertemu masyarakat Papua baik Konstiuen Adat, Umat beragam, Kaum Perempuan  dan masyarakat umum guna mengali dan menyerap informasi dari warga yang kemudian akan di bawa dalam Pleno – pleno MRP untuk menilai serta mengukur Sejauh mana Keberhasilan Implementasi Otsus itu.

Berhasil ka atau Tidak kah? semua masih dalam Proses RDP.  Ini barang belum selesai lagi seperti sudah ada yg Ketakutan berlebihan lalu buat reaksi reaksi keras terhadap tugas MRP. Barang belum selesai kok sudah ada yang ambil kesimpulan mendahului Proses RDP,  ini kan paranoid dan aneh sekali.   Anggota MRP ini  sedang Melaksanakan Undang – Undang dan menjalangkan tugas Negara.  Sepertinya ada yg takut bayangan sendiri.   Terlalu  Skeptis dan berlebihan menaru Kecurigaan.

Bagi saya bahwa Hal yg mungkin Sangat Perlu di Lihat adalah Metode RDP itu sendiri sudah Tepat atau belum, mekanisme RDP inilah  yang harus di lihat, agar benar – benar sesuai dgn Sasaran atau target yg mau di Capai.

JIKA Kita Melakukan Evaluasi terhadap Implementasi Undang – undang Otsus itu maka yang mau di Tinjau  di situ mengenai Hal Apa? ADA REGULASI PASAL PER PASAL DALAM BAB dari Undang – undang Tersebut yang belum terjawab atau Kurang Lengkap kah Atau Kita mau Melihat Implementasi dari Empat hal pokok dari Otsus terkait Pendidikan, Kesehatan, Economi Kerakyatan dan Infrastruk dasar serta Pembiayaannya.

Afirmatif nya jalan tidak selama ini pada Rakyat, Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran HAM di lakukan tidak, Komisi Peradilan Ham di bentuk Atau tidak, dll sebaginya. Ini intinya yang harus di gali di RDP itu.

SAYA MAU KATAKAN BEGINI “Perbuatan Pelarangan dan Upaya Menghalangi RDP ini lah Yang Patut di Sebut MAKAR” Karena Telah Melawan Undang – Undang di Negara Ini Sendiri, demikian disampaikan kepada media pelitaekspress.com. (wmfk_zri).

Tinggalkan Balasan