(pelitaekspres.com) –YAPEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dua laporan yang dilaporkan dua partai politik peserta Pemilu 2024 terhadap terlapor Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y. Mambay.
Kepada media ini disampaikan Herold Max Jandeday anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023-2028, selaku Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengatakan setelah menerima laporan dilakukan Pemanggilan Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Jl. Transiito KPR Serui, ucap Herold pada Jumat, (15/09/23).
“ada dua laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, dari dua laporan yang kami terima selanjutnya dilakukan penelitian, keduanya memenuhi syarat formil materil”, ujar Herold.
Lanjut Herold bahwa dengan terpenuhinya syarat formil materil laporan tersebut maka pelapor, saksi dan terlapor Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Bapak Cyfrianus Mambay telah dipanggil dilakukan klarifikasi.
Menurut Herold bahwa sesuai uu no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, laporan dugaan pelanggaran pasal 454 ayat (6) laporan pelanggaran pemilihan disampaikn paling lama 7 hari kerja.
“karena laporan yang disampaikan pelapor, setelah diteliti memenuhi syarat formil tersebut maka laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi”
Ucap Kordiv PPPS Bawaslu Kepulauan Yapen periode 2023-2028 ini lebih lanjut bahwa pelapor, saksi dan terlapor Pj Bupati Kepulauan Yapen Bapak Cyfrianus Mambay sangat kooperatif memenuhi undangan pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu, urai Herold.
Lebih lanjut Herold menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan ini tentu akan di tindaklanjuti oleh Bawaslu Kepulauan Yapen paling lama 14 hari kerja dan saat ini sudah masuk pada pembahasan awal.
Sebagai pengawas Pemilu, Herold mengapresiasi Pelapor, saksi dan Terlapor yang sama-sama pasca menerima laporan, sangat kooperatif terutama Bapak Pj Bupati Yapen selaku pejabat pembina di Kabupaten yang telah menunjukan sikap yang kami apresiasi karena telah memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu. (Rls).