Asisten lll Wakili Pj Bupati Yapen Hadiri Pemusnaan BB Perkara Pidana Kejaksaan Negeri Serui.

(pelitaekspres.com) –YAPEN – Pemusnahan Barang Bukti perkara tindatak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkract) pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Serui di Kepulauan Yapen, dihadiri Asisten lll Setda Ir. Wahyudi Irianto (PLT Kadis Perindakop) mewakili Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd M.Si pada Kamis (14/09/23).

Pemusnahan   Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan diantaranya, Perkara Narkotika jenis Ganja sejumlah 19 perkara dengan total BB 8. 314, 1 gram, Sabu 1 perkara total BB 4 gram,

UU Darurat 1 perkara total BB 1 unit  senjata Api dan Peluru/Amunisi, penganiayaan 2 perkara, UU Perlindungan Anak 3 perkara, UU RI No.20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional Pasal 69 ayat (1), 4 perkara total BB Dokumen dokumen Ijazah dsb.

Selanjutnya juga pada UU No. 36  Tahun 2009 pasal 197 Jo pasal 106 tentang kesehatan 1 perkara total BB Kosmotik sabun dsb dan Perkara lainya ada 8. Untuk itu jumlah total keseluruhan penanganan perkara di semester 1 di Kejaksaan Negeri Serui Kepulauan Yapen berjumlah 40 perkara.

Asisten lll Sekda Ir. Wahyudi Irianto dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Cyfrianus Yustus Mambay mengatakan pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung sepenuhnya penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, ujarnya.

Menurutnya hari ini kita menyaksikan bersama pemusnahan BB salah satu bukti bahwa ini sebagai proses hukum yang telah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract) BB ini membuktikan bahwa ada tindak pidana dan prosesnya pun sudah selesai sehingga hari ini kita akan menyaksikan bersama dalam pemusatan tersebut.

Sementara itu, Kajari Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, S.H. M.H menjelaskan bahwa, pemusnahan BB ini di lakukan mengingat keterbatasan kwalitas BB tersebut.

“Kami melakukan pemusnahan ini untuk meyakinkan ke masyarakat bahwa apa yang terjadi di Kepulauan Yapen dan Waropen ini sudah kita proses dan sudah memiliki putusan tetap (inkract).

Kajari juga menjelaskan untuk perkara dalam kurun waktu 1 Tahun yang meningkat adalah Narkotika, hari ini kami undang pemerintah daerah dan berapa instansi yang turut hadir ini untuk bisa tersampaikan sampai ke tingkat masyarakat dan saat ini pemerintah daerah sangat mendukung sepenuhnya dalam penanganan kasus hukum di daerah ini.

Dirinya berjanji akan melakukan sosialisasi penanganan hukum kepada masyarakat agar dapat mencegah kejahatan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen .

Kata, Kajari untuk salah satu BB yang berhubungan langsung dengan bahan peledak tidak bisa dapat dilakukan pada hari ini karena harus membutukan keahlian. Untuk itu, BB tersebut kami akan kordinasikan agar menyerakan kepada   kepolisian dengan bukti berita acara penyerahan agar dapat di musnahkan, ujar  Kajari Yapen.

Turut hadir menyaksikan Perwakilan dari Polres Kepulauan Yapen dan Waropen, Pengadilan Negari Serui dan Kalapas Kelas ll B Serui dan hadir juga dari unsur perwakilan Masyarakat. (GM).

Tinggalkan Balasan