(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Untuk mengantisipasi peningkatan Penyebaran COVID-19, Polres Tanjungbalai melaksanakan penyekatan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di 3 (tiga) Pos pengamanan Pasca Ops Ketupat Toba – 2021, yang ada di Kota Tanjungbalai.
“Kegiatan penyekatan dilaksanakan secara ketat dengan sasaran pengendara R2, R3, R4, R6,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH ke awak media, Jumat (28/05/2021).
Lanjut Kapolres, Ia juga mengatakan, dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut, Pos penyekatan I, di Jalan Sudirman Km 7 Kec Datuk Bandar Perbatasan Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan telah mencatat kendaraan yang masuk ke Kota Tanjungbalai 370 Unit, dan yang keluar 320 Unit.
“Terhadap kendaraan yang dilakukan pemeriksaan adalah :
R2 : 10 Unit, R3 : 12 Unit, R4 : 6 Unit, R6 : 2 Unit. Sedangkan jumlah kendaraan yang diputar balik arah :
R2 : 6 Unit, R4 : 3 Unit, Mopen : 1 Unit, Bus : 1 Unit. Namun jumlah orang yang memiliki surat Rapid Test 7 orang jumlah orang yang dikembalikan Nihil,” ujarnya.
Untuk Pos penyekatan II, di Titi Tabayang Jalan Sudirman Km 01 Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai perbatasan Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan Kecamatan Sei Kepayang tercatat kendaran yang masuk 270 Unit, Keluar : 260 Unit. Jumlah kendaraan yang diperiksa :
R2 : 17 Unit, R3 : 20 Unit, R4 : 3 Unit, R : 6 Nihil. Jumlah Orang Yang di Swab Nihil. Jumlah Kendaraan yang diputar balik, R2 : 5 Unit, R4 : 2 Unit, Bus : Nihil, Mopen : 1 Unit Jumlah orang yang memiliki Surat Rapid Test 3 orang dan jumlah orang yang dikembalikan Nihil,” tambah Kapolres.
Selain itu Kapolres menyampaikan pada Pos penyekatan III Stasiun Kereta Api, mencatat kendaraan yang masuk 69 Unit, dan yang Keluar 69 Unit. Jumlah kendaraan yang diperiksa :
R2 : 20 Unit, R3 : 35 Unit, R4 : 2 Unit, R6 : Nihil. Jumlah orang yang di Swab Secara Acak (Random) 10 orang dengan hasil Negatif, kendaraan yang diputar balik arah Nihil. Jumlah orang yang memiliki Surat Rapid Test 53 orang.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan dilaksanakan sampai dengan Tanggal 31 Mei 2021 untuk meminimalisir Penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungbalai,” terang Kapolres sekaligus mengakhiri. (Doni)