(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Rahmat (31) alias Ame warga Jalan M. Abbas Gg. Amanah Lingkungan Tiga Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya,  Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I Aiptu. Wariyono langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya A 1, maka personil.  mendatangi tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan Gang Amanah, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Aiptu. Wariyono ke awak media, Sabtu (27/02/2021).

Lebih lanjut Aiptu. Wariyono mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap Ame, barang bukti diduga Narkotika jenis sabu berada di tanah dekat kakinya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan dibalut tisu putih yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibuang melalui tangan kiri Ame.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan uang Rp. 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu) hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan Ame,” ujarnya.

Aiptu. Wariyono menambahkan, saat diinterogasi Ame  menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor untuk mendapatkan pemeriksaan.

Selanjutnya, dihadapannya dilakukan penimbangan terhadap sabu, yang hasilnya 10,30 gram, serta dilakukan tes awal terhadap barang bukti hasilnya juga Positif mengandung Mentaffetamine.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun paling lama 20 Tahun,” cetus Aiptu. Wariyono. (Doni)