(pelitaekspres.com) –LAMTIM- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil memgamankan pelaku pendahan barang curian, diketahui bahwa pelaku juga gunakan Sabu-sabu.

Pemuda berinisial MY(22) tersebut diamankan gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku pencurian.

“Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan” ungkap Kapolres.

Diketahui sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI(25) yang melakukan tindak pencurian dirumah salah satu warga Labuhan Maringgai.

Pelaku MY ditangkap pada Senin (23/1/23), di desa gunung sugih kecil kecamatan Jabung, bersama pelaku, diamankan 1 kendaraan bermotor hasil curian dan 1 kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya,  diketahui tersangka juga gunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal yang diduga keras sabu-sabu, 1 buah korek api, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah bungkus rokok merah esse berry pop.

“Untuk saat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 480 KUHPidanan tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,

Sedangkan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.(Humas Polres Lampung Timur)