Alokasikan DBHCHT Rp12,6 Miliar Pada Dinkes Kabupaten Blitar Untuk Premi BPJS Kesehatan

(pelitaekspres.com) –BLITAR – Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Blitar kembali mengalokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp15,2 miliar pada tahun anggaran 2025, sementara yang Rp 12,6 miliar digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Kenaikan alokasi anggaran dari tahun sebelumnya ini mencerminkan perhatian yang lebih besar dari pemerintah terhadap sektor kesehatan, terutama dalam mendukung jaminan sosial dan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, mengatakan bahwa sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

“Sebesar Rp12,6 miliar kami alokasikan untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa peserta PBID di Kabupaten Blitar,” ungkap Muhdianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, anggaran tersebut menjadi langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat rentan yang belum memiliki jaminan kesehatan mandiri.

Selain untuk pembiayaan premi BPJS, sisa anggaran DBHCHT 2025 juga direncanakan untuk peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan serta pengadaan obat-obatan. Hal ini ditujukan agar pelayanan kesehatan di daerah, baik di puskesmas maupun pustu (puskesmas pembantu), dapat lebih optimal.

“Pemanfaatan DBHCHT tidak hanya fokus pada jaminan kesehatan saja, tapi juga diarahkan untuk memperkuat sarana dan prasarana pelayanan, serta memastikan ketersediaan obat,” tambahnya.

Terakhir, Dinkes Kabupaten Blitar  berharap, dengan adanya peningkatan alokasi anggaran dari DBHCHT tahun 2025 ini, kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Blitar dapat terus ditingkatkan.(Kmf/Mst)

Tinggalkan Balasan