(pelitaekspress.com) -LAMONGAN-Aiptu Suhadi, anggota Polsek Solokuro mewanti-wanti warga di lokasi TMMD 109, Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongab, untuk tidak sesekali mencoba barang haram jenis narkotika.

Menurutnya, narkotika merupakan salah satu zat yang dinilai mampu merusak sistem saraf.

“Sekali mencoba, hancur sudah masa depan,” ujarnya. Kamis, 08 Oktober 2020.

Bahkan, di lokasi itupun Suhadi mengajak warga setempat untuk menjauhi, dan menghindari adanya barang berbahaya tersebut.

“Sudah banyak korbannya. Bahaya narkotika, tidak pandang usia dan profesi,” pungkasnya.(*)