(pelitaekpres.com) -YAPEN- Tim Pidana khusus Kejaksaan Negeri Serui yang dipimpin Kasi Pidsus Dicky Marten Saputra bersama  Kasi Intel Alfius Sombo, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen Rabu, (15/06/22).

Setibanya dikantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung diterima seorang staf, dan menunjukan surat penugasan dan pemberitahuan pengeledehan serta permintaan keterangan awal selanjutnya menuju ruang Pengarsipan dokumen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Yapen yang tak jauh dari Kantor tersebut.

Ketika tiba diruang pengarsiapan, terlihat sejumlah karton yang berisi dokumen, tim langsung lakukan pengeledehan sejumlah dokumen tersebut untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan.

Disinyalir pengeledehan ini merupakan tindaklanjut terhadap dugaan sementara Kasus Korupsi Program Sarjana Pendidikan Guru dalam Jabatan  (PSKGJ) tahun 2011-2016 dan 2019, dimana sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Papua kerugian negara mencapai 6 Milyar dari 20,6 milyar lebih yang ditetapkan Pemda Yapen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, S.H., M.H. yang dikonfirmasi media, membenarkan adanya Pengeledehan yang dilakukan oleh tim Pidana khusus Kejaksaan Negeri Serui di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna memastikan dokumen yang diperlukan.

“Walaupun ketika tadi ada permintaan data dari Laptop, ternyata menurut keterangan pegawai bahwa Laptop yang digunakan sudah hilang, apakah ini indikasi penghilangan barang bukti, namun tetap dilakukan pendalaman kasus ini hingga terang benerang bahkan kebijakan yang merugikan anggaran Negara”.

Kata Kepala Kejaksaan Negeri Yapen, Hendry bahwa “indikasinya ada duplikasi anggaran, saat ini telah ditetapkan dua tersangka  dan kemungkinan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka baru dari Dinas Pendidikan Yapen karena sumber anggaran dari Pemda  Yapen” (##).