(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Sekprov Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir mengaku dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama 2 (dua) jam, di kantor Kejati Malut, di Ternate, Selasa (28/09/2021) kemarin.
“Sebenarnya saya datang jam 11, jam 12 istirahat, dan saya balik lagi jam 3 (tiga). Jadi cuma 2 (dua) jam,” katanya, kepada sejumlah wartawan di Sekretariat STQ Nasional, di Sofifi, Rabu (29/09/2021).
Menurut Sekprov, pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dengan uang makan minum (uang mami) sebesar 10 Milyar yang melekat pada Biro Umum.
“Seputar makan minum yang ada disana (Biro Umum),” akunya.
Selain itu, Ia menjelaskan terkait uang mami sebesar 10 Milyar yang melekat di Biro Umum itu awalnya menjadi temuan pansus LKPJ DPRD Maluku Utara.
“Jadi temuan pansus LKPJ. Nah, jadi disisi itulah kemudian menurut pansus ada anggaran 10 Milyar di Biro Umum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Begitu kan kejadiannya, jadi akhirnya rekomendasi harus dilakukan investigasi terkait dengan anggaran 10 Milyar yang ada di Biro Umum,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa uang mami sebesar 10 Milyar, sebenarnya melekat pada gubernur, wakil gubernur, dan sekretariat daerah, bukan di Biro Umum.
“Sebenarnya anggaran itu bukan di Biro Umum, tapi untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretariat daerah. Padahal anggarannya sekretariat daerah 2 (dua) Milyar sekian, cuma posting LKPJnya yang salah,” bebernya.
Terpisah, Kepala Biro Umum, setdaprov Malut, Jamaluddin Wua ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (29/09/2021) mengaku bahwa dirinya juga sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (ais).